Parlemen Setuju Penambahan Anggaran Kemhan Rp 18,3 Triliun

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (dua kanan), Panglima TNI Agus Suhartono (kanan) dan Direktur Anggaran III Kemenkeu Sambas Mulyana (dua kiri) dan Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompeks MPR DPR Senayan, Jakarta, Rabu (5/9). Rapat kerja tersebut membahas dana optimalisasi Kementerian Pertahanan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 678 miliar serta pemberangkatan tiga unit Mi-17 ke Kongo dalam rangka penguatan pasukan perdamaian Indonesia di Kongo. (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean/ed/ama/12)

3 Oktober 2012, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi mengatakan, usulan penambahan anggaran dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebesar Rp 18,325 triliun di luar pagu definitif Kemhan tahun 2013 sebesar Rp 77,7 triliun berpotensi untuk disetujui.

Sebab, pengajuan tambahan anggaran Kemhan sebesar Rp 18,3 triliun untuk 2013 itu merupakan bagian anggaran alutsista Minimum Essential Force (MEF) untuk 2010-2014 yang mencapai Rp 156 triliun, terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014 sebesar Rp 99 triliun dan alokasi on top berdasar arahan rapat kabinet terbatas 4 Oktober 2010 sebesar Rp 57 triliun.

"Saya rasa ajuan penambahan anggaran. Kemenhan untuk 2013 sebesar Rp 18,3 triliun itu kita akan dukung, karena itu merupakan anggaran yang masuk dalam on top. Cuma yang perlu kita dalami nantinya soal sumbernya bagaimana. Memang itu uangnya dari APBN juga, cuma untuk program MEF yang alokasi pencairannya secara bertahap itu, memang tidak secara jelas disebutkan," ujar Fayakhun Andriadi kepada Jurnalparlemen.com, Rabu (3/10).

Hal ini disampaikan Fayakhun terkait Raker dengan Menhan di Komisi I, Senin (1/10), yang membahas RKA/KL 2013. Saat itu, Kemhan mengajukan dana tambahan sebesar Rp 18,3 triliun. Fayakhun yang juga anggota Banggar dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, yang perlu dipertajam dalam rapat berikutnya adalah tambahan itu digunakan untuk apa saja. Usulan tambahan anggaran 2013 sekitar Rp 18,3 triliun ini sendiri terdiri dari penambahan anggaran untuk Kemhan Rp 672,34 miliar, Mabes TNI Rp 1,260 triliun, TNI AD Rp 9,283,93 triliun, TNI AL Rp 3,237 triliun, dan TNI AU Rp 3,871 triliun. Total Rp 18,325 triliun.

Sementara, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan tidak optimistis, jika program MEF 2010-2014 dengan anggaran lewat on top sebesar Rp 57 triliun akan terserap semua. "Justru seharusnya untuk anggaran on top di 2013 diajukan lebih besar lagi. Karena dikhawatirkan pada tahun terakhir 2014, dana yang tersisa masih besar, tidak terserap secara maksimal. Harusnya ajuan tambahan anggaran di 2013 ya Rp 22 triliun," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah menganggarkan Rp 156 triliun untuk penyediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI pada periode 2010-2014. Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya menjelaskan bahwa anggaran alutsista untuk memenuhi MEF untuk 2010-2014 mencapai Rp 156 triliun yang terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014 sebesar Rp 99 triliun dan alokasi on top berdasar arahan rapat kabinet terbatas 4 Oktober 2010 sebesar Rp 57 triliun.

Dari alokasi Rp 99 triliun tersebut, Rp 32,5 triliun digunakan untuk belanja barang dan Rp 66,6 triliun untuk belanja modal. Dana belanja modal itu terdiri atas pinjaman luar negeri sebesar 6,5 miliar dolar AS dan sisanya berasal dari pinjaman dalam negeri. Pemerintah, kata Menkeu, sudah menerbitkan penetapan sumber pembiayaan (PSP) sebesar 5,7 miliar dolar AS. Artinya, masih ada sekitar 0,8 miliar dolar AS belanja modal yang belum didukung pembiayaannya, dan menurut Menkeu masih akan dievaluasi dalam pengajuan pembiayaan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menambahkan, inisiatif baru pengadaan alutsista sebesar Rp 57 triliun tersebut sudah ditetapkan dalam Keppres 35/2011 tentang Percepatan Pemenuhan Kekuatan Pokok Minimal Alutsista TNI Tahun 2010-2014, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 27 Desember 2011.

Kata Armida, alokasinya bertahap yaitu Rp 7 triliun pada 2010, Rp 4 triliun pada 2011, Rp 6 triliun pada 2012, dan Rp 40 triliun pada 2013-2014. Semuanya disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara dan dengan mekanisme yang berlaku.

Sumber: Jurnal Parlemen

No comments:

Post a Comment